Segala puji bagi
Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan sahabatnya.
Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya?
Islam Melarang Tindak Pengrusakan
Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam
hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala
bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang
baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain.
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ
مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu
orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah
mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang
muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh
bentuk menyakiti lainnya." (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy
Syamilah).
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا
ضِرارَ
"Janganlah membuat bahaya (terhadap orang yang tidak membuat bahaya
terhadapmu). Janganlah pula membuat bahaya (dalam rangka membalas dendam)"
(HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66.
Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Makna dalam hadits tersebut
diisyaratkan oleh Ibnu Daqiq Al 'Ied berdasarkan pendapat dari sebagian ulama
(Ad Durotus Salafiyah Syarhul Arba'in An Nawawiyah, 225).
Kerusakan Petasan dan Kembang Api
1. Petasan memberikan mudhorot pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada
yang celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan. Petasan pun menimbulkan
bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa
membahayakan orang lain. Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah
menunjukkan terlarangnya petasan. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang
baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor
semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38). Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus
dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas
bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara
bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?!
2. Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk
bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan
kebajikan.
Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).
Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros
dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”.
Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal
ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah
menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan,
“Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu
bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja
(ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir
(pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah
mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru
dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim,
8/474-475). Coba jika serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan
kebaikan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat? Mengapa
orang tua lebih senang anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri
daripada memanfaatkan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti
disisihkan untuk sedekah atau beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik.
3. Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi
dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina. Tradisi petasan dan kembang api
sendiri bermula di Cina pada abad ke-11, kemudian menyebar ke Jazirah Arabia
pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”
(HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani).
Jual Beli Petasan dan Kembang Api
Islam melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh
karenanya, Islam melarang menimbun barang sehingga memudhorotkan orang banyak.
Begitu pula Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu
barangnya dibeli. Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan
memudhorotkan orang banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya
sendiri. Karena sebab menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri
sendiri, jual beli petasan dan kembang api adalah jual beli yang terlarang.
Islam cinta kedamaian dan benci pengrusakan.
Sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com
Baca Selengkapnya → Hukum Petasan Dalam Pandangan Islam